Empat PTPS di Tenggarong Mengundurkan Diri
Kegiatan Bimtek seluruh petugas PTPS Kecamatan usai acara pelantikan beberapa waktu lalu. (foto: ist)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Usai pelatikan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS)
khususnya di Kecamatan Tenggarong belum lama ini, sejumlah PTPS ada yang
mengundurkan diri.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panwaslu
Tenggarong Ferdy Pradana melalui Koordinator Rekruitmen PTPS M Ariyanda saat
dikonfirmasi awak media, Senin (29/1/2024).
Ia mengatakan, ada sekitar 4 PTPS yang
mengundurkan diri, berbagai alasan mereka (PTPS) yang mengundurkan diri
diantaranya dipindahkan kerja, ada yang diterima kerja di tempat lain, pekerja
THL, hingga ada yang tidak bisa dihubungi setelah lolos proses verifikasi.
"Alasan mengundurkan dirinya macam
macam, mereka ada yang mengundurkan diri ketika ingin dilantik dan pasca
pelantikan," katanya.
Sementara untuk Kecamatan Tenggarong,
masih kekurangan PTPS sekitar 33 orang. Maka dari itu Panwaslu membuka
pendaftaran kembali PTPS, karena untuk Kecamatan Tenggarong jumlah TPSnya
sebanyak 339 TPS. Artinya harus ada 339 orang yang bersedia menjadi PTPS.
"Yang kekurangan PTPS saat ini di
setiap Kelurahan ada seperti Kelurahan Loa Ipuh, Loa Tebu, Mangkurawang,
Sukareme, dan lainnya," ucapnya.
Pendaftaran PTPS dibuka sejak 24 Januari sampai 7 Februari 2024, dengan persyaratan sedikit berbeda yakni syarat umur menjadi 17 tahun. Sedangkan untuk persyaratan lainnya sama seperti tes kesehatan dan ijazah wajib SMA atau sederajatnya.
"Kami berharap, pendaftaran PTPS saat
ini bisa memenuhi kuota yang kekurangan di setiap Kelurahan," pungkasnya.
(riz)